Ziarah Kubur dapat dilakukan kapan saja, tidak ada waktu yang khusus dan tidak boleh (tidak layak) dikhususkan untuk itu, baik pada bulan sya’ban, syawal maupun waktu-waktu yang lainnya…. Hal ini karena tidak adanya dalil yang menunjukkan tentang adanya waktu khusus atau afdhal (paling baik) untuk berziarah kubur.
Ketika Syaikh Doktor Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan ditanya tentang waktu/hari yang afdhal untuk berziarah, beliau berkata : “Tidak ada waktu khusus dan tidak ada waktu tertentu untuk berziarah kubur”. Lihat Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Sholih Al-Fauzan : 2/166.
FAIDAH ZIARAH KUBUR
a. Bagi yang berziarah
Faidah yang bisa dipetik dan hasil yang akan didapatkan oleh orang yang berziarah kubur, antara lain :
1. Memberikan nasehat bagi dirinya.
2. Mengingatkannya kepada kematian, balasan dan hari kiamat.
3. Menambahkan kebaikan baginya.
4. Mengambil pelajaran.
5. Melunakkan (melembutkan) hati.
6. Menjadikannya zuhud terhadap dunia dan tamak terhadap kebaikan hari akhirat.
Semua hal tersebut di atas ditunjukkan oleh hadits-hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam :
إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ وَلْتَزِدْكُمْ زِيَارَتُهَاخَيْرًا
“Sesungguhnya aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur maka (sekarang) ziarahilah kubur sebab ziarah itu akan mengingatkan kalian terhadap hari akhirat dan akan menambah kebaikan pada diri kalian”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari hadits Buraidah bin Al-Hushoib (5/350, 355, 356 dan 361).
Dalam riwayat yang lain dari Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu :
فَإِنَّ فِيْهَا عِبْرَةً
“Sesungguhnya pada ziarah itu terdapat pelajaran”.
…
Diriwayatkan oleh : Ahmad (3/38, 63, 66), Al-Hakim (1/374-375) dan Al-Baihaqy (4/77) dari jalan Al-Hakim.
Dalam riwayat yang lain dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu :
فَإِنَّهَا يُرِقُّ الْقَلْبَ وَتَدْمَعُ الْعَيْنُ وَتُذِكَّرُ الْآخِرَةَ
“Sesungguhnya ziarah itu akan melunakkan hati, mengundang air mata dan mengingatkan pada hari kiamat”. Diriwayatkan oleh Al-Hakim (1/376).
b) Bagi Penghuni Kubur
Penghuni kubur akan mendapatkan manfaat dari ziarah kubur dengan adanya salam yang ditujukan padanya yang isinya adalah permohonan keselamatan baginya, permohonan ampunan dan rahmat baginya. Semua hal ini hanya bisa didapatkan oleh seorang muslim. (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ahkamul Janaiz : 239).
Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullahu ta’ala :
“Pasal : Tentang Petunjuk Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dalam ziarah kubur : Adalah beliau shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam jika menziarahi kubur para shahabatnya beliau menziarahinya untuk mendo’akan mereka dan memintakan rahmat dan pengampunan bagi mereka. Inilah bentuk ziarah yang disunnahkan bagi ummatnya dan beliau syari’atkan untuk mereka dan memerintahkan mereka jika menziarahi kuburan untuk mengatakan :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian”. (Disebutkan dalam Kitab Zadul Ma’ad karya Ibnul Qoyyim).
APA YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN OLEH PEZIARAH KUBUR/(TATA CARA) ZIARAH
Yang dilakukan oleh seorang peziarah adalah :
1. Memberi salam kepada penghuni kubur (muslimin) dan mendo’akan kebaikan bagi mereka. Diantara do’a yang diajarkan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam kepada ummatnya yang berziarah kubur :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
Artinya : “Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian”. Diriwayatkan oleh Imam Muslim 975, An-Nasa`i 4/94, Ahmad 5/353, 359, 360.
اَلسَّلاَمُ عَلَى أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنِ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ
“Keselamatan atas penghuni kubur dari kaum mu’minin dan muslimin mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang terdahulu dari kita dan orang-orang belakangan dan kami Insya Allah akan menyusul kalian”.
2. Tidak berjalan di atas kuburan dengan mengenakan sandal. Hal ini berdasarkan hadits Basyir bin Khashoshiah :
بَيْنَمَا هُوَ يَمْشِيْ إِذْ حَانَتْ مِنْهُ نَظَرَةٌ فَإِذَا رَجُلٌ يَمْشِيْ بَيْنَ الْقُبُوْرِ عَلَيْهِ نَعْلاَنِ فَقَالَ يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ فَنَظَرَ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَرَمَى بِهِمَا
“Ketika Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam sedang berjalan, tiba-tiba beliau memandang seorang laki-laki yang berjalan diantara kubur dengan mengenakan sandal, maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda : “Wahai pemilik (yang memakai) sandal celakalah engkau lepaskanlah sandalmu”. Maka orang itu memandang tatkala ia mengetahui Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ia melepaskan kedua sandalnya dan melemparkannya. Diriwayatkan oleh Abu Daud 2/72, An-Nasa`i 1/288, Ibnu Majah 1/474, Al-Hakim 1/373 dan dia berkata : “Sanadnya shohih”, dan disepakati oleh Adz-Dzahaby dan dikuatkan (diakui) oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar (Fathul Bary 3/160).
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar : “Hadits ini menunjukkan makruhnya berjalan diantara kuburan dengan sandal” (Fathul Bary 3/160). Berkata Syaikh Al-Albany : “Hadits ini menunjukkan makruhnya berjalan di atas kuburan dengan memakai sandal. Lihat Ahkamul Janaiz 252).
3. Tidak duduk atau bersandar pada kuburan.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Marbad radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam :
لاَ تَجْلِسُوْا عَلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا
“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan melakukan shalat padanya”. Dikeluarkan oleh Imam Muslim 2/228.
Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحُدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
“Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga (bara api itu) membakar pakaiannya sampai mengenai kulitnya itu adalah lebih baik daripada dia duduk di atas kuburan”. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
4. Dibolehkan bagi peziarah untuk mengangkat tangannya ketika berdo’a untuk penghuni kubur, berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha : “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam keluar pada suatu malam, maka aku (‘Aisyah) meng…utus Barirah untuk membuntuti kemana saja beliau (Rasulullah) pergi, maka Rasulullah mengambil jalan ke arah Baqi’ Al-Garqad kemudian beliau berdiri pada sisi yang terdekat dari Baqi’ lalu beliau mengangkat tangannya, setelah itu beliau pulang, maka kembalilah Barirah kepadaku dan mengabariku (apa yang dilihatnya). Maka pada pagi hari aku bertanya dan berkata :
Wahai Rasulullah keluar kemana engkau semalam ? Beliau berkata : “Aku diutus kepada penghuni Baqi’ untuk mendo’akan mereka. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (6/92) dan sebelumnya oleh Imam Malik pada kitabnya (Al-Muwatho` (1/239-240)).
5. Berkata ‘Abdullah Al-Bassam : “Tidaklah pantas bagi seseorang yang berada dipekuburan, baik dia bermaksud berziarah atau hanya secara kebetulan untuk berada dalam keadaan bergembira dan senang seakan-akan dia berada pada suatu pesta, seharusnya dia ikut hanyut atau memperlihatkan perasaan ikut hanyut dihadapan keluarga mayat”. (Lihat Taudhihul Ahkam 2/564).
6. Menghadap ke kuburan ketika memberi salam kepada penghuni kubur.
Hal ini diambil dari hadits-hadits yang lalu tentang cara memberi salam pada penghuni kubur.
7. Ketika mendo’akan penghuni kubur tidak menghadap kekuburan melainkan menghadap kiblat. Sebab Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melarang ummatnya shalat menghadap kubur dan karena do’a adalah intinya ibadah, sebagaimana sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam :
الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ
“Doa adalah ibadah”.
Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzy (4/178,223) dan Ibnu Majah (2/428-429).
Siapa yang bilang ziarah kubur bid’ah atau terlarang..? 2 ( ADAKAH WAKTU-WAKTU TERTENTU "KHUSUS" UNTUK BERZIARAH )
oleh Tunggal Sae Indrawan R., Jumat, 05 Agustus 2011 0
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar